
Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, melayangkan surat panggilan kedua terhadap Komite SMAN 1 Seputihmataram, untuk melakukan rapat dengan pandapat. Pemanggilan ini dilakukan guna membahas tugas dan fungsi pokok komite sekolah, karena di sinyalir peran komite di sekolah itu, tidak sesuai dengan tupoksinya.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra mengatakan bahwa dalam permendikbud nomer 44 dan Peraturan pemerintah nomer 17 tahun 2017 sudah jelas bahwa sumbangan komite tidak di tentukan jumlah dan waktu pembayaranya, dan aturan ini sudah dilanggar oleh komite di SMA N 1 Seputihmataram.
Selain itu pihak sekolah dan komite tidak transparansi terkait penggunaan biaya yang di pungut dari walimurid, yang nilainya fantastis. “Biaya oprasional kepala sekolah kok di bebankan kepada wali murid,” ujarnya Selasa, 04/04/2017.
Pihaknya menilai, Komite di SMAN 1 Seputihmataram tidak mengerti apa yang menjadi tugas dan fungsi pokoknya. Pasalnya mereka selalu meminta sumbangan kepada walimurid dengan dalih infrastruktur.
“Mereka itu seperti kontraktor. Soal infrasturktu bukan tugas pokok mereka, tugas utama mereka meningkatkan kualitas kurikulum dalam kegiatan belajar mengajar, justru itu malah diabaikan. Padahal itu yang harus diutamakan. Itu pun para siswa disana masih menuntut hak Merek untuk mendapatkan fasilitas yang layak, ” paparnya.
Pihaknya menegaskan, jika dalam panggilan kedua ini, pihak komite tidak hadir maka Komisi IV akan melakukan tindakan tegas dengan memangil paksa komite SMAN 1 Seputihmataram.”Kalau besok mereka tidak hadir, berarti ada hal yang disembunyikan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com