Inilah Cara Kerja Profesi Penilai Aset

0
53
Musda Ke-2 DPD MAPPI Lampung Bengkulu 2019. | Andi Apriyadi
Musda Ke-2 DPD MAPPI Lampung Bengkulu 2019. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) adalah asosiasi profesi penilai yang berdiri sejak 1981. Kini jumlah anggotanya lebih dari 9.000 orang.

Tak jarang, profesi penilai ini mendapat ancaman fisik jika aset yang diagunkan disita bank.

Ketua Pelaksana Musda Ke-2 DPD MAPPI Lampung Bengkulu 2019 Endra Gunawan menjelaskan, DPD MAPPI Lampung Bengkulu beranggotakan lebih dari 90 orang yang bergabung di 6 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Pekerjaan utama MAPPI yaitu menilai aset. Misalnya ada orang yang meminjam dana ke bank mengagunkan rumah atau asetnya. Maka pihak perbankan menunjuk kami melakukan penilaian aset dari nasabah. Berapa nilainya biasanya untuk kondisi yang normal dan nyaman dana ke bank,” ujarnya, Kamis, (31/10/2019).

Endra mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penilaian jika ada nasabah gagal membayar.

“Tapi ketika nasabah itu tidak mampu bayar juga akhirnya dilelang. Penilaian selanjutnya untuk lelang. Pada kenyataannya penilaian tujuan lelang ini mempunyai potensi risiko yang cukup tinggi,” paparnya.

Menurutnya, profesi penilai sering mendapat ancaman fisik dari nasabah yang tidak terima aset disita pihak bank.

“Maka itu dalam seminar ini kami mengundang stakholder penilai. Ketika ada masalah hukum, biasanya memberikan semacam bantuan atau pembinaan internal di profesi ini,” tuturnya.

Dia berharap ada kesepakatan bersama dari MAPPI, bahwa kondisi ini mesti dipahami bersama dan risiko ini harus berbagi.

“Jangan sampai ada masalah dibebankan ke salah satu pihak penilai yang dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]