
Jejamo.com, Tanggamus – Dua pria berinisial BP (29) dan MA (27) ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus di Jalan Baru Pekon Rantau Tijang, Pugung, Sabtu, 21 Maret 2020 sore.
Mereka ditangkap oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli sore.
Sebab, dicurigai merupakan penyalahguna -sabusabu.
Dari mereka turut disita 1 klip plasik bening berisi kristal bening berisi sabu-sabu.
Dari penangkapan itu terungkap, keduanya berdomisili di Kabupaten Pringsewu.
BP merupakan wiraswasta warga Enggal, Bandar Lampung,etapi mengontrak di Pringsewu Barat.
Lalu, MA warga Gunungsakti, Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Tulangbawang tinggal mengontrak di Jalan Gholib, Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu merupakan honorer di sebuah dinas di Pemkab Pringsewu.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi dalam rilisnya mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dalam pengejaran usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang sering dijadikan tempat bertransaksi sabu-sabu.
Lalu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, tiba-tiba kedua pelaku melintasi jalan dengan gerak gerik sangat mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengejaran, salah seorangnya sempat membuang sabu. Namun petugas lebih sigap menangkap keduanya,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto kemarin.
Lanjut Ipda Okta Devi, dari penangkapan kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 ponsel android dan sepeda motor honda vario warna putih BE 3266 TR.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan, saat Tekab 308 Polsek Pugung melaksanakan patroli sore dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian seorang yang membonceng terlihat membuang sesuatu yang dipegangnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan pencarian barang yang dibuang ditemukan 1 plastik berisi kristal diduga sabu-sabu. []
