Mantan Anggota Polri Menunggu Maut
[caption id="attachment_1672" align="aligncenter" width="610"] Ilustrasi | Viva News[/caption] Jejamo.com, Sleman - Mahkamah Agung ahirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Hamdani, 55 tahun, seorang mantan anggota Polri berpangkat brigadir, setelah ia terbukti memperkosa dan membunuh seorang gadis 16 tahun, yang masih duduk di sekolah kejuruan bernama Ria Puspita