Jejamo.com, Metro – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro, AKBP Gusti Iwan Wijaya, mengumumkan rencana kajian mendalam tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di masyarakat.
Langkah ini diambil setelah BNN Pusat menemukan sejumlah cairan vape yang mengandung zat narkotika dalam penggerebekan di Sumatra Utara, Tangerang, dan Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi BNN Pusat, sejumlah produsen dan pabrik pembuatan liquid vape didapati mencampurkan zat adiktif berbahaya, termasuk, Nikotin konsentrasi tinggi, Kandungan opioid sintetis, Ganja sintetis, Zat psikoaktif lain yang memengaruhi sistem saraf pusat
AKBP Gusti Iwan Wijaya memaparkan, vape sendiri memberikan dampak negatif pada kesehatan, serta ketergantungan fisik dan psikologis.
“Zat adiktif dalam vape tidak hanya menyebabkan ketergantungan, tetapi juga mengubah suasana hati, persepsi, dan perilaku, serta merusak otak, paru dan ginjal pengguna. Ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.”Kata AKBP Gusti, Selasa 2/9/2025.
AKBP Gusti juga menyebut, dampak yang ditimbulkan mirip dengan narkoba jenis opioid dan ganja, membuat pengguna sulit berhenti meski telah mengalami efek negatif.
“Jika kajian menyimpulkan perlunya larangan, BNN Kota Metro akan melarang penjualan vape dan liquidnya di seluruh Kota Metro. Menutup usaha yang melanggar aturan dan memberikan sanksi hukum sesuai UU Narkotika,” Tegasnya.
Kebijakan ini mengikuti langkah serupa yang telah diterapkan di Malaysia dan Singapura. Temuan BNN menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika, terutama di kalangan remaja, dan para pegawai pemerintahan dan swasta.
“Sebanyak 30 persen liquid vape yang beredar di pasar gelap terbukti mengandung zat terlarang. Pengguna vape ini banyak di kalangan pegawai bahkan hingga pelajar.” Tandasnya.[Bid]
