Anggotanya Periksa Bupati Lampung Tengah di Jakarta, Begini Penjelasan Kasatreskrim Polres Metro

0
1476
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali. | Abid/Jejamo.com
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ramai diberitakan diperiksa anggota Polres Kota Metro di Polsek Gambir Jakarta Pusat, usai pulang menunaikan ibadah haji pada Jumat kemarin.

Musa Ahmad dimintai keterangan atas dugaan jual beli proyek bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah yang mencapai Rp80 miliar.

Pada pemeriksaan oleh empat anggota Satreskrim Polres Metro, Musa Ahmad didampingi kuasa hukumnya Sofian Sitepu. Musa diperiksa polisi selama tiga jam, dengan 18 pertanyaan, terkait dugaan tipu gelap jual beli proyek.

“Iya benar, kemarin kami periksa, kami mengutus empat personel kami, atas permintaan P19 jaksa dan kuasa hukum Musa Ahmad, di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iptu Rosali, Kasatreskrim Polres Metro, Sabtu, 29/6/2024.

Musa juga sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Harbiansyah, salah seorang pengusaha asal Kota Metro, melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch pada 10 Juni 2024 lalu.

Harbiansyah meminta KPK ikut turun dalam dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang disinyalir melibatkan kepala daerah kabupaten tersebut. Termasuk dugaan pencucian uang melalui usaha dua orang yang mengaku keponakan Musa Ahmad di mana salah satunya telah diamankan anggota Polres Metro.

“Kalau Ferdian Ricardo memang benar keponakan Musa Ahmad, saat ditanya terkait kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan Erwin Saputra, Musa Ahmad melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengetahui, terkait pinjaman uang dari sodara Erwin, beliau juga tidak mengetahui, sementara Ferdian Ricardo ini masih dalam pencarian,” terang Iptu Rosali.

Dalam dugaan kasus tersebut, Harbiansyah melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo yang mengaku keponakan Musa Ahmad pernah menjanjikan proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan uang mahar Rp2 miliar lebih. Namun, hingga kini korban belum mendapatkan proyek meski uang sudah disetorkan.

Ketika dikonfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, terang kuasa hukum Harbiansyah, kliennya hanya dijanjikan mendapatkan proyek pengganti tahun depan. Pada kenyataannmua, janji itu tidak juga terealisasi sehingga korban membuat laporan polisi di Polres Metro yang langsung menahan tersangka Erwin Saputra. Sementara Ferdian Ricardo melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap Ferdian Ricardo yang saat ini masih dalam pencarian, dan pastinya akan kami cari sampai dapat, dan adanya keterlibatan atau tidak Bupati Lampung Musa Ahmad, kita lihat perkembangannya nanti,” tandasnya.(*) (Abid)