Aidia Hotel yang Tolak Siswi Magang Belum Laporkan CSR

0
16139
Caption foto: Hotel Aidia Grande, anak usaha dari PT Idea Indonesia Akademi Tbk perusahaan yang bergerak di bidang property dan hospitality. IDEA melantai di BEI saat IPO pada 2021 silam.
Hotel Aidia Grande, anak usaha dari PT Idea Indonesia Akademi Tbk perusahaan yang bergerak di bidang property & hospitality. IDEA melantai di BEI saat IPO pada 2021 silam. | Dok. 

Jejamo.com, Kota Metro – Hotel Aidia Grande anak perusahaan dari emiten saham PT. Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA) sejak 2023 hingga 2024 belum melaporkan penyaluran CSR (Corporate Social Responsibilty).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Metro, Yulia Candra Sari, mengungkapkan hingga Juli 2024 Hotel Aidia belum memberikan laporan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. “Tahun 2023 sampai 2024 belum ada CSR dari Aidia Hotel yang terlapor ke Pemkot Metro, mungkin saja mereka sudah menyalurkan sendiri tetapi belum ada laporan ke kami,” kata Yulia saat dikonfirmasi, Rabu, 24/7/2024.

Kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diatur dalam Undang-Undang No.40 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Indrajaya, menyatakan sangat disayangkan PT. Idea Indonesia Akademi yang membutuhkan pendanaan publik melalui IPO (Initial Public Offering) pada 2021 tetapi memiliki anak perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat melalui penyaluran CSR, ditambah lagi persoalan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada saluran irigasi yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar belum jelas penanganannya selama 4 tahun terakhir.

“Saya juga berpikir jika PT. Idea belum melaksanakan CSR yg merupakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat tentu sangat ironi sebagai anak usaha dari perusahaan yang membutuhkan dana publik melalui aksi IPO dan terdaftar di BEI. Bagaimana publik percaya jika perusahaan itu bonafide. Belum lagi ditambah persoalan pelanggaran PBG yang buat daerah sekitar banjir. Saya berharap dinas teknis terkait dapat lebih serius untuk menyikapi permasalahan ini,” jelas Indrajaya.

Yulia menjelaskan pihaknya telah melayangkan formulir CSR ke Aidia Hotel namun belum mendapat jawaban. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan teguran dan bersurat.

“Surat formulir sudah kami kirimkan, wajib melaporkan kegiatan CSR mandiri, sanksi bersifat teguran dan tertulis sesuai Perda Kota Metro No.06 Tahun 2016,” terang Yulia.

Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kegiatan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari bisnis sebuah perusahaan. Selain itu CSR dapat berbentuk aktivitas filantropi di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Dikutip dari Investopedia, Jason Fernando investor sekaligus penulis bisnis dan keuangan, mengatakan CSR merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dan pemegang saham. Melaksanakan CSR merupakan cara perusahaan untuk terlihat besar dan sukses kepada masyarakat.

Menanggapi keterangan Kabag Perekonomian Setda Kota Metro, pihak Aidia melalui HRD, Ade Alfa, mengatakan perlu berkoordinasi dengan Pemkot Metro. Pasalnya anak usaha dari emiten saham berkode IDEA di BEI itu mengaku belum dimintai laporan perihal pelaksanaan CSR.

“Saya perlu klarifikasi dan koordinasi dengan sumber yg menyebutkan wajib laporan karena kami tidak pernah merasa diminta untuk wajib lapor formulir mandiri,” terang Ade.

Mengenai apakah Aidia sudah melaksanakan CSR di 2023 dan 2024 Ade enggan menjawab.(*)