Jadi Pengedar Narkoba, Gandol Dicokok Petugas di Rumahnya

0
47
Kasat Narkoba Polresta Bandar Kompol Rosef Efendi saat mengintrogasi pelaku pengedar narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 5/4/2017. | Andi/Jejamo.com
Kasat Narkoba Polresta Bandar Kompol Rosef Efendi saat mengintrogasi pelaku pengedar narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 5/4/2017. | Andi/Jejamo.com
Kasat Narkoba Polresta Bandar Kompol Rosef Efendi (kanan) saat mengintrogasi pelaku pengedar narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 5/4/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Hendra Saputra alias Gandol (25) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikan Kacangan, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Ia terbukti menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya, pada Senin kemarin, 3/4/2017. Dari kediaman pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas kecil yang berisikan 4 paket sedang sabu, 12 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 6 paket plastik klip, dan 1 unit handphone merek Samsung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Gandol berdasarkan laporan dari masyarakat. Gandol dikatakan sering melakukan transaksi narkoba bahwa di tempat tinggalnya.

“Berdasarkan laporan itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan di kediaman pelaku,” ujar Kompol Rosef kepada Jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 5/4/2017.

Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Alhasil dalam penggerebekan tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku barang itu didapat dari seorang temannya bernisial TM (DPO) dengan cara dititipkan. Rencananya barang tersebut akan dijual kembali oleh pelaku,” terangnya.

Rosef menambahkan, setelah mendapat keterangan dari pelaku, polisi segera melakukan pengejaran terhadap TM.”Namun, TM sudah tidak ada di tempatnya atau melarikan diri saat kami menggerebeknya dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata dia.

Gandol harus menanggung akibat perbuatannya lantaran menerima, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang narkotika, pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Gandol mengaku bawah barang haram yang ditemukan polisi di rumahnya bukan miliknya. Narkoba tersebut hanya titipan dari seorang temannya yang tak lain TM.

“Saya hanya dititipkan saja, rencana saya barang itu mau dijual lagi. Saya hanya dapat untung bisa memakai gratis saja, saya juga belum lama mengedarkan barang itu,” ujarnya.

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com