Hari Pertama Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor SAMSAT Lampung Timur Ramai

0
52
kantor-samsat-lamtim
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Lampung Timur tampak ramai dikunjungi warga. Hari ini adalah hari pertama penerapan kenaikan tarif pengurusan pajak kendaraan bermotor secara nasional, Jumat, 6/1/2016. | Suparman/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Timur – Hari pertama pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor, Kantor SAMSAT Kabupaten Lampung Timur terlihat ramai, Jumat, 6/1/2016.

Pantauan Jejamo.com warga terlihat ramai di Kantor Samsat yang berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Lampung Timur. Bahkan antrean juga terjadi di bagian luar kantor.

Nurul Hidayat, warga Kecamatan Purbolinggo mengatakan, tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor naik pada hari ini. Bila sebelumnya, ia membayar Rp 225 ribu, Kini ia harus membayar Rp 255 ribu di loket SAMSAT.

“Berat sih mas,tapi gimana sudah menjadi keputusan pemerintah,kita rakyat kecil hanya nurut aja,namun ia meminta dengan naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB ini pelayanannya dapat ditingkatkan,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Iswanto, warga Melinting, ia mengaku tak keberatan dengan pemberlakuan tarif baru pengurusan STNK. Namun ia menyayangkan sosialisasi kebijakan itu kurang menyebar. “Kalau ada sosialisasi, setidaknya rakyat kecil dapat mengantisipasi dampak kenaikan tersebut,” ungkap Iswanto.

Sementara itu kepala Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur (Kasat Lantas) AKP Hendra.G menjelaskan, perubahan tarif terjadi pada pengurusan penerbitan STNK masuk dalam PNBP.

Pada PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya pengurusannya, yaitu Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua maupu tiga. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biayanya naik menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan biaya pengurusan STNK kendaraan roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. “Tarif tersebut berlaku untuk penerbitan baru dan perpanjangan,” jelasnya.

Saat ditanya penyebab terjadinya penyesuain tarif, Hendra mengatakan Polri terutama Polres Lampung Timur dalam hal ini hanya meneruskan peraturan yang ditetapkan oleh negara. “Kami (Polri) tak punya wewenang menjelaskan mengapa terjadi penyesuaian tarif,” tuturnya.(*)

Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com