Jejamo.com, Kota Metro – Inspektur Kota Metro yang baru dilantik, Hendri Dunan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat arahan langsung dari Wali Kota Metro untuk menangani dua isu krusial, yaitu penyelesaian status 91 tenaga kontrak pada tahun 2025 dan perbaikan sistem pengelolaan sampah. Diskusi tersebut juga melibatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“THL berjumlah 91 orang itu diserahkan kepada kepala OPD, karena pengangkatannya tidak sah dilakukan di tahun 2025. Itu diserahkan kepada kepala OPD agar segera dituntaskan,” jelas Hendri. Selasa 9/9/2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status tenaga kontrak tersebut berada di tangan masing-masing kepala OPD, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Diketahui, sebanyak 91 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara resmi telah dirumahkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Rama Prastawa.
Menurut Rama, keputusan ini bukan disebabkan oleh masa kerja yang belum mencapai dua tahun, melainkan karena ke-91 THL tersebut belum tercatat dalam database kepegawaian daerah.
“Benar ada 91 THL yang dirumahkan. Bukan karena masa kerja mereka yang belum dua tahun, melainkan memang mereka belum masuk dalam database BKPSDM,” Ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana gaji ke kas daerah terkait kebijakan ini. “Tidak ada dana yang dikembalikan ke kas daerah terkait perumahan 91 THL tersebut,” tegas Rama.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa 91 THL yang memiliki Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Januari 2025 telah resmi dirumahkan mulai 1 September 2025.(*)
