Jejamo.com, Kota Metro – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2021 telah dilakukan pembaruan pada 27 Januari 2021 lalu, dan berlaku hingga 23 Maret 2021 mendatang, langkah itu demi menekan angka penularan Covid-19 di Kota Metro.
Salah satu poinnya adalah larangan menggelar resepsi pernikahan/khitanan yang sifatnya mengumpulkan keramaian, serta melarang pengoperasian wahana kolam renang di tempat wisata.
Namun, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Metro, masih banyak ditemui warga dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami peraturan yang dibuat agar terhindar bahaya wabah Covid-19.
Hal tersebut seperti disampaikan Pj Sekda Kota Metro Misnan. “Kalau masalah aturan kita terus tidak pernah surut, namun masyarakat yang masih kurang paham dan masih melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, seperti resepsi, itu bahayanya, pemaparan Covid-19 sulit ditekan,” kata Misnan saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Rabu, 10/2/2021.
Misnan juga mengatakan, Satgas Covid-19 sudah berupaya keras untuk memberikan pemahaman, serta tindakan bila ditemukan pelanggaran.
“Sudah banyak penindakan yang dilakukan Satgas terkait pelanggaran itu, kemudian untuk tempat wisata, kita juga sudah memberikan pemahaman dan aturan tentang pembatasan pengunjung dan larangan pengoperasian wahana kolam renang, sesuai isi perwali itu sendiri. Kalau masih ada yang melanggar segera lapor agar segera ditindak, kami tidak akan tebang pilih, semua sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek menegaskan, terkait pengoperasian wahana kolam renang diperbolehkan dengan catatan sebagai sarana kepentingan olahraga.
“Awal kami sudah melakukan sambang dan sosialisasi tentang larangan pengoperasian kolam renang, tetapi bila untuk kegiatan olahraga kami longgarkan. Bila untuk umum atau rekreasi keluarga sementara ini dilarang sesuai perwali, kalau masih ada yang beroperasi laporkan, kami tidak tebang pilih, akan segera kami ambil tindakan,” tegasnya.(*)[Abid Bisara]