Jejamo.com, Kota Metro – Sikap kurang tegas Pemerintah Kota Metro dalam menegakkan sanksi membuat pelaku usaha hiburan malam kerap mengabaikan aturan yang telah dikeluarkan. Termasuk yang terkait dengan jam operasional tempat hiburan karaoke di bulan suci Ramadan.
Hal ini terlihat dari masih bukanya Charly VHT Family Karaoke meski memasuki bulan puasa. Padahal, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro Tri Hendriyanto saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat mengatakan, telah memberikan surat edaran resmi terkait operasional hiburan di bulan Ramadan.
“Kami sudah memberikan surat edaran kepada setiap tempat hiburan, di mana tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir di bulan Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Sedangkan di dua pekan di pertengahan bulan diperbolehkan dengan batas operasional hingga pukul 21:00 WIB,” jelas Tri Hendriyanto.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek belum merespon pertanyaan Jejamo.com terkait jam operasional tempat karaoke meski sudah dihubungi sejak Rabu malam kemarin 14/4/2021. Sama halnya dengan pihak penanggung jawab Charly VHT Family Karaoke yang tidak dapat dihubungi dan tidak merespon saat Jejamo.com mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.(*)[Abid Bisara]