Jejamo.com, Kota Metro – Pembangunan gedung tiga lantai di Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro, Kota Metro menuai polemik.
Bangunan milik Jalalludin itu hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran warga sekitar tidak mendukung dan tidak memberikan izin lingkungan.
“Ada satu warga yang tidak mau menandatangani izin lingkungannya. Karena itu pihak Kelurahan Hadimulyo Barat tidak bisa merekomendasikan berkasnya naik ke satu pintu,” kata Angga Permata, pengacara yang juga juru bicara pemilik gedung tiga lantai itu, Kamis, 16/4/2021.
Menurut Angga, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi terhadap warga sekitar yang enggan memberikan tanda tangan untuk keperluan izin lingkungan tersebut.
“Kami dari pihak Jalalludin selaku pengacaranya kemarin sudah melakukan mediasi tuntutan warga yang tidak mau tanda tangan yang tidak mau itu kenapa. Tapi belum menemui titik terang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gedung tiga lantai yang menuai polemik dengan warga sekitar rencananya akan digunakan sebagai pondok dan tempat ibadah.
“Untuk pondok dan tempat ibadah. Bangunan tempat ibadah dilarang, sedangkan tempat karokean itu IMB bisa keluar, jadi bagaimana pemerintahan ini,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga di sekitar bangunan tersebut mengaku belum mengetahui untuk apa gedung tersebut dibuat. Menurutnya tidak ada pemberitahuan dari pemilik gedung kepada masyarakat sekitar.
“Kami tidak tahu bangunan itu untuk apa, pemiliknya aja tidak pernah bermasyarakat, tegur sapa juga tidak pernah, ditambah lagi yang katanya santri di situ tidak pernah menyapa warga dan tetangga. Jangankan izin lingkungan, menegur saja tidak, kami mau istirahat tidur tidak bisa, siang bising suara bagunan, malam suara jemaah entah dari mana asalnya. Jumlahnya ratusan yang datang, entah dia ini siapa enggak jelas, katanya kiyai tapi mondoknya di mana, ngisi ceramah lingkungan juga enggak pernah, binggung kami,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]