Jejamo.com, Kota Metro – Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019, Alizar Jinggo, sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.
Penetapan tersebut tertuang dalam siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023, di mana tersangka terbukti merugikan pendapatan negara sektor pajak sebesar Rp130 juta.
Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya berisinial SFK (45) dan KA (38). Ketiganya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Haristavianne melalui siaran pers menyampaikan, tersangka AJ dan dua rekan lainnya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari ke depan.
“Dari ketiga tersangka tersebut penyidik menghadirkan dua tersangka yaitu SFK dan AJ, sedangkan KA tidak hadir dikarenakan sakit,” terang Virginia Haristavianne, Rabu, 11/1/2023.
“Selanjutnya kedua tersangka SFK dan AJ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Metro, sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023, setelah terbukti merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp130 juta,” tandasnya.(*)[Abid]