Jejamo.com, Pringsewu – Dua tersangka pencuri belasan kendaraan bermotor berinisial TK (34) dan TD (32) diserahkan penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 11/1/2023.
Penyerahan tersangka dilakukan usai berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata ketika dihubungi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Budiono.
Feabo mengatakan, pada awalnya kedua tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6427 US milik korban Nurmalinda yang sedang parkir di halaman warung bakso di tepi ruas Jalan Pardasuka pada 28 September 2022 lalu. Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, terungkap keduanya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di belasan TKP lain.
“Totalnya ada 12 TKP dengan rincian 10 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu, 1 TKP di wilayah Kabupaten Pesawaran, sementara 1 TKP lain berada di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)[Anhar]