Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Jajaran Polsek Tulangbawang Udik berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan ternak sapi yang terjadi Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik.
Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi mengungkapkan pelaku RI, TI, SI, dan WI ditangkap pada Senin, 5/3/2018, sekitar pukul 02.00 WIB di tempat yang berbeda.
“RI dan TI yang sama-sama bekerja sebagai petani merupakan warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Tiyuh Karta, Tulangbawang Udik,” ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Selasa, 6/3/2018.
Sementara SI yang juga petani merupakan warga Tiyuh Gedung Ratu, Tulangbawang Udik, ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Lalu WI, juga seorang petani, ditangkap di rumahnya di Tiyuh Gunung Katun, Tulangbawang Udik.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2018 tentang pencurian ternak oleh korban Darki (50) yang berprofesi pekerja swasta warga Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat dengan kerugian 3 ekor sapi yang ditaksir seharga Rp40 juta,” jelas Iptu Aladin.
Dia menerangkan, kejadian pencurian ternak sapi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Darwin (25), anak kandung Darki, pada Senin, 5/3/2018, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu aliran listrik sedang padam dan kondisi hujan deras. Darwin yang merasa curiga lalu melihat ke kandang sapi dan mendapati 3 ekor sapi sudah tidak ada lagi. Ia kemudian melaporkan perwitiwa itu ke Polsek Tulangbawang Udik dan melakukan pencarian bersama-sama dengan warga.
“Anggota yang mendapatkan informasi tentang pencurian ternak sapi langsung berangkat ke TKP lalu melakukan pencarian terhadap pelaku ke arah Tiyuh Karta dan ditemukan dua orang pelaku RI dan TI sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi,” jelas Aladin.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Udik untuk diinterogasi. Dari keterangan mereka berdua didapat indentitas pelaku SI dan WI. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku SI dan WI di rumahnya masing-masing.
“Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, 3 ekor sapi hasil kejahatan mereka sudah dibawa pergi dengan menggunakan mobil truk oleh 2 rekannya yang sekarang masuk DPO Polsek Tulangbawang Udik,” ungkap Aladin.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor polisi serta senjata tajam jenis laduk sepanjang 35 cm dan badik sepanjang 15 cm.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Aladin.(*)