Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi melarang ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijrah tahun 2021 sesuai instruksi MUI Pusat dan Gubernur Lampung. Hal tersebut demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bumi Sai Wawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kota Metro Erla Adrianti usai rapat penanganan Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri di Polres Metro, Rabu, 5/5/2021.
“Hari ini kami bersama Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Kapolres Metro, mengadakan rapat penanganan Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya adalah pelarangan salat id di lapangan terbuka dan di masjid secara berjemaah, sesuai instruksi pemerintah pusat di mana ibadah salat id dilakukan di rumah,” kata Erla Adrianti saat dikonfirmasi Jejamo.com.
Erla juga menyampaikan selain larangan salat id di lapangan terbuka, terdapat juga penyekatan arus mudik di lima titik pintu masuk Kota Metro.
“Jadi bakal ada penyekatan di lima titik, satu di alun alun kota, tiga cek poin dan satu pos pelayanan, kemudian mengaktifkan PPKM mikro, di mana perangkat kelurahan harus melaporkan warga yang baru datang dari luar kota lalu melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, agar lebih terpantau. Selain itu tim kesehatan akan melakukan rapid antigen secara acak di dua tempat cek poin, yaitu di perbatasan Kelurahan Metro Barat, Metro-Lampung Tengah, dan Metro Selatan.
Dikatakannya lagi, apabila saat rapid antigen dinyatakan reaktif, akan diarahkan putar balik ke daerah asal atau diisolasi di Kota Metro selama 10 hari.
“Semoga dengan langkah ini dapat menekan angka penularan Covid-19 serta diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik keluar kota, apalagi ke daerah yang memiliki angka penularan Covid-19 lebih tinggi,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]