Jejamo.com, Tanggamus -Meski belum ada klaster baru Covid-19, Pemkab Tanggamus memberlakukan PPKM Level 2 dengan mengeluarkan Surat Edaran No 360/796/01/2022 tentang perubahan Surat Edaran Bupati Tanggamus No 360/766/01/2022, Rabu kemarin, 9/2/2022.
Surat edaran yang berisi 15 poin imbauan dan larangan tersebut ditujukan kepada Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala pekon, organisasi keagamaan, dan organisasi masyarakat.
Surat tersebut mengatur tentang PPKM Level 2 berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Poin-poin yang penting untuk mnejadi catatan selama pemberlakuakn PPKM Level 2 di Tanggamus adalah sebagai berikut.
1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dengan pengawasan yang
ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat pekon (Kepala Pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dibantu tim relawan).
2. Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
3. Pelaksanaan kegiatan kerja/perkantoran dan sektor nonesensial diberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO) dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan minimarket) dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: rumah makan, kafe, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, esensial khusus pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diatur: a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.
8. Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 75 persen, namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
9. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dilakukan dengan ketentuan: a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah; b.menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing; c. Pengelola tempat ibadah wajib 1) Melakukan penyemprotan disinfektan ruang ibadah secara berkala setelah
pelaksanaan ibadah. 2) Menyediakan cuci tangan pakai sabun, mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, lantai tempat ibadah tidak menggunakan karpet dan melakukan jaga jarak.
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik, tempat wisata umum dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, pelaku kepariwisataan harus sudah divaksin sampai dosis ke-2, pengunjung wisata harus menunjukan kartu vaksin, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pada resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan di tempat dan hiburan musik (live music).
Pelaksanaan aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya diizikan sepanjang memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mendapatkan rekomendasi/izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus.
Pelaksanaan rapat dan/atau seminar dan pertemuan luring yang bersifat tatap muka atau pertemuan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan diizinkan dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mendapatkan rekomendasi/izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan keolahragaan dengan ketentuan fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan, pertandingan olahraga diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter.
11. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
12. Seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon/Kelurahan untuk memantau perkembangan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT.
Sosialisasi dilakukan secara intens dan berkesinambungan terkait dampak Covid-19 serta pentingnya vaksinasi dan protokol kesehatan yang ketat. Mendata setiap orang yang masuk ke wilayahnya dan apabila dicurigai terpapar Covid-19 wajib melapor kepada bidan desa/tenaga kesehatan setempat.
Aktif menyosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya, membentuk tim pemulasaran jenazah dan pemakaman di tingkat pekon/kelurahan, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dan protokol kesehatan, bagi masyarakat yang terinfeksi covid dengan gejala ringan hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing/di ruang isolasi milik pekon/kelurahan di ruang isolasi puskesmas.
Mengaktifkan kembali ambulans pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebarannya, sarana dan prasarana di Posko PPKM Mikro harus dilengkapi hand sanitizer, tempat cuci tangan dan lainnya.
13. Melaksanakan percepatan vaksinasi dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, organisasi penyelenggara vaksinasi dan fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
14. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 14 Februari 2022.
Demikian poin penting surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tanggamus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.(*)[Zairi]