Jejamo.com, Tanggamus – Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Tanggamus Dedi Saputra meminta pihak-pihak yang mendukung Bupati Tanggamus Dewi Handajani menjabat Ketua Umum KONI untuk membaca undang-undang, bukan hanya asal bunyi (asbun).
Hal tersebut dilontarkan Dedi menanggapi pernyataan Ketua Karteker Musorkab KONI Tanggamus Ferry Frisal Parinusa yang meminta APSI Cs membaca semua pasal dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap. Apalagi sampai hendak melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Menurut Dedi Saputra, dalam Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, apa pun organisasinya harus taat terhadap undang-undang yang berlaku. Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945.
Lalu, pada sila ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, menurut Dedi bagaimana mungkin melakukan permusyawaratan tanpa hikmat dan kebijaksanaan. Sedangkan hikmat mempunyai arti suatu pengertian dan pemahaman yang mendalam mengenai kejadian dan situasi. Kalau menurut KBBI, hikmat adalah kebijakan dan kearifan. Kebijaksanaan artinya kepandaian menggunakan akal budinya, jadi jika musyawarah berlangsung tanpa hikmat dan kebijaksanaan, maka rusaklah hasil dari musyawarah tersebut.
Sementara pada pasal 38 dijelaskan, pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. Sedangkan komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri. Sedangkan pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu pemerintah kabupaten/kota sebagai penangung jawab yang dibantu oleh komite, bahwa rangkap jabatan sebagai pejabat publik sekaligus sebagai ketua komite sangat memungkinkan akan menimbulkan kerancuan dalam pengembangan organisasi profesional dalam bidang olahraga, pejabat publik adalah penentu kebijakan, sedangkan komite adalah pelaksana kebijakan,” tegasnya.
Pada pasal 40 jelas mengatakan bahwa Komite Olahraga Nasional Provinsi dan Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan Publik.
“Apakah disebut mandiri jika pendaftaran calon Ketua Umum KONI Tanggamus dilaksanakan di kantor Dispora Tanggamus, sementara Kepala Dispora adalah jabatan struktural. Sementara penjelasan pada pasal 40, mandiri adalah bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun, untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan keolahragaan,” terang Dedi lagi.
Terkait APSI Tanggamus yang tidak mempersoalkan Samsul Hadi, Bupati Tanggamus sebelum Dewi Handajani menjabat Ketum KONI, Dedi Saputra menilai pernyataan itu adalah bentuk pemikiran yang mundur.
Saat ini, imbuhnya, masyarakat telah melihat rangkap jabatan sebagai sebuah hal yang dianggap melanggar aturan. Maka dalam kesempatan ini selaku masyarakat tentu memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan terhadap kesalahan yang sudah lalu dan berharap kesalahan itu tidak terulang kembali.
“Kami meminta kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk tetap fokus memimpin kabupaten dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum, dan tidak meneruskan menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus. Namun, jika masih bertahan, maka kami akan tetap membawa permasalahan ini ke Baori Pusat,” jelasnya kepada Jejamo.com, Kamis, 10/2/2022.
Ditambahkannya, DPC APSI Tanggamus sedang mempersiapkan berkas untuk mengajukan gugatan ke Baori dalam waktu dekat. Juga bersama Aktivis Mulang Pekon akan mengadakan diskusi tentang apa saja yang sudah ditorehkan selama kepemimpinan Dewi Handajani sebagai Bupati Tanggamus dari 2018 sampai sekarang. “Diskusi tersebut tidak hanya seputar permasalahan Musorkab KONI saja,” tutupnya.(*)[Zairi]