Jejamo.com, Metro – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Metro tak berdaya menindaklanjuti parkir liar sejumlah wilayah di Metro khususnya di Jalan Imam Bonjol.
Pasalnya pengelolaan parkir di wilayah tersebut dilegalkan oleh pemerintah sesuai dengan surat edaran wali kota Metro tahun 2012 yang dibuat oleh Lukman Hakim sewaktu masih menjabat.
Kadiskominfo Metro, Mukhtar Amir menjelaskan, isi dari edaran itu menyebutkan tentang penggunaan lahan parkir Pasar Cendrawasih sebagai tempat penampungan sementara pedagang Kaki Lima (K5) dari jalan KH Aryad dan Jalan Baru Kota Metro.
“Dan sebagian ruas Jalan Imam untuk dipergunakan sebagai tempat parkir sementara, serta penggunaan Terminal Kota Metro sebagai tempat parkir,” jelasnya kepada Jejamo.com.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada langkah pencabutan terkait surat edaran tersebut. Hal ini membuat Dishubkominfo Metro bingung untuk mengambil tindakan.
”Masih adanya surat edaran itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya, lokasi parkir yang telah menjadi parkir liar itu sampai saat ini masih tetap membuka lahan parkir di badan jalan,” imbuh Muhktar.
Pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Pemkot, namun sampai saat ini tidak juga ada tindak lanjut dari laporan itu.
”Laporan Kami ini disposisinya ngambang di Sekda dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Keuangan. Bahasanya masih dikoordinasikan. Sebenarnya mau koordinasi sama siapa lagi? Maksud Kami, jika Pemkot segera membuat surat edaran baru, maka kami bisa menindak tegas parkir-parkir ilegal,” bebernya.
Mukhtar mengatakan, petugas parkir liar tersebut awalnya selalu menyetorkan parkir ke Dishubkominfo. Namun, karena adanya penertiban oleh Dinas Pasar, Satpol PP dan Kepolisian Kota Metro. Kini, mereka tidak mau lagi menyetorkan pajak parkir.
”Awalnya mereka tidak liar dan menyetor parkir ke Kami. Tapi, karena adanya penertipan pedagang K5 oleh dinas pasar. Para tukang parkir itu terkena imbasnya. Diusir oleh Kepolisian dan Satpol PP,” terangnya.
Sehingga, lanjut Mukhtar, kejadian itu membuat petugas parkir kucing-kucingan dengan petugas kepolisian dan Satpol PP.
”Waktu dirazia mereka berhenti. Kalau sudah tidak dirazia mereka membuka lahan parkir itu kembali. Namun, saat membuka lahan parkir kembali, kini mereka tidak lagi menyetor parkir ke Dishubkominfo lagi,” tuturnya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com