Jejamo.com, Metro – Menanggapi permasalahan parkir ilegal di Jalan Imam Bonjol Metro, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Khaidarmansyah menyebut pengelolaan parkir di wilayah tersebut ilegal.
Menurutnya, meski sempat ada surat edaran wali kota Metro tahun 2012 yang melegalkan pengelolaan parkir, namun di lokasi parkir sudah ada rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti.
”Jadi apapun kondisinya, lokasi parkir itu saat ini tetaplah parkir ilegal. Badan jalan tidak boleh untuk parkir. Yang jelas, kami tidak pernah sama sekali melegalkan lokasi itu sebagai tempat parkir,” katanya.
Ia mengaku, bersama Satpol PP pihaknya sudah pernah mengosongkan dan menjaga lokasi parkir ilegal itu. Menurutnya, saat masih dijaga, lokasi itu bersih dari parkir liar. Namun kembali semrawut ketika tidak ada penjagaan.
”Seharusnya, pihak kepolisian harusnya merazia lokasi itu. Agar mereka tidak kembali membuka lahan parkir di badan jalan. Itu kan sudah menyangkut undang-undang lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Khaidarmansyah, mengenai parkir ilegal sebenarnya tidak pernah ada unsur pembiaran dari Pemerintah Kota Metro. ”Kami sudah sering melakukan razia di lokasi parkir ini,” imbuh dia.
Ia juga mengatakan, masalah surat edaran itu sifatnya hanyalah sementara. Sehinga, surat itu secara otomatis saat ini sudah berakhir dan tidak berlaku lagi.
”Kalau pun mau diubah juga sudah pasti akan menimbulkan polemik. Jadi, lebih baik pergunakan saja peraturan undang-undang lalulintas yang sudah ada. Itu, sudah cukup,” tegasnya.
Khaidarmansyah menambahkan, solusi untuk menangani masalah parkir ilegal itu dengan menyelesaikan pembangunan pasar Kopindo. Karena di lokasi Terminal Kota Metro saat ini masih digunakan untuk tempat penampungan sementara dari pasar Kopindo.
”Artinya penampungan-penampungan sementara yang saat ini masih digunakan pedagang akan dibonkar untuk dijadikan tempat parkir kembali setelah pembangunan pasar kopindo selesai,” terangnya.
Selain itu, lapak-lapak pedagang yang menggunakan lahan parkir juga merupakan penyebab adanya parkir ilegal di badan jalan.
”Kan seharusnya lokasi lapak pedagang itu digunakan sebagai lokasi parkir. Kenapa malah digunakan sebagai tempat lapak pedagang. Harusnya pihak Diskominfo Metro dapat menindak tegas masalah itu,” katanya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com