Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2017. Penyerahannya berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin, 28/5/2018.
Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan atas nama DPRD Bandar Lampung menerima LHP LKPD dari Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto.
Nandang Hendrawan mengungkapkan rasa syukur karena LHP LKPD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2017 kembali mendapat opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas LHP BPK.
“Dengan demikian, kita sudah 8 tahun berturut-turut mampu mempertahankan predikat WTP ini,” ujarnya. Nandang menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah kita selalu bersinergi dengan pemkot. Dalam hal pembahasan dan penetapan APBD kita selalu tepat waktu,” imbuh Nandang.
Menurutnya DPRD senantiasa mendorong pemerintah daerah agar pengelolaan dan penatausahaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
Saat ini DPRD Bandar Lampung tengah membahas raperda usul inisiatif dewan tentang pembayaran pajak secara elektronik. Ini merupakan upaya DPRD untuk mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan baik dalam pengelolaan belanja maupun pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi.
“Insyaallah tahun anggaran 2019 kita sudah menerapkan pembayaran pajak secara online,” pungkas Nandang.(*)