Jejamo.com, Tanggamus – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mentaati jam kerja, tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara akumulatif dalam 1 tahun, akan diberhentikan meski tidak atas permintaan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat melantik 88 Jabatan Administrator, Eselon IIIA, Eselon IIIB, kepala sekolah dan tenaga fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Rabu, 29/6/2022.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus dan dihadiri Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, para camat dan lurah, serta para pejabat yang dilantik
Dasar pelantikan tersebut yakni Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 tentang Pemberhentian Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Camat Administrator dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Serta keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.
Menurut Bunda Dewi, sapaan Bupati Tanggamus, rotasi dan promosi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja, serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. Oleh karena itu diharapkan kepada pegawai yang dilantik bisa terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
“Oleh karena itu, kami minta kepada camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya, terlebih saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak. Seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga suasana kondusif dan kelancaran pelaksanaan pilkakon,” tegas Dewi.
Di bidang pendidikan, imbuhnya, Kurikulum Merdeka yang diluncurkan tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 lalu, menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.
Peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah, karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer, kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh, karena hal itu akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah.
Dewi juga mengingatkan bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara akumulatif dalam 1 tahun bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dan Surat Keputusan (SE) Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan.
“Karena itu saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus untuk menaati ketentuan-ketentuan tersebut,” tutupnya.
Beberapa pejabat yang dilantik di antaranya Suwarno sebagai Camat Sumberejo, Mahidin sebagai Camat Ulu Belu, M. Ilham Nurmay sebagai Camat Gunung Alip, kemudian Isman Hadi menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan sebagai Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi sebagai Lurah Baros pada Kecamatan Kotaagung, Ida Bagus Ketut Budi Artama sebagai Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Yohanes Sudiyono sebagai Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau, dan Nurhasanah sebagai guru pertama pada SMPN 1 Air Naningan.(*)[Zairi]