Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
Kepada Jejamo.com, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M Riska Saputra membenarkan telah menetapkan tersangka MF Kepala Pekon Banjarmanis periode 2015-2022 dan melakukan penahan di Lapas Kotaagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara senilai Rp600 juta. Pada Surat Pertangungjawaban (SPJ) pencairan APBPekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya, namun kenyataannya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan.
Dikatakannya, saat perencanaan dan realisasi pelaksanaan, Badan Hippun Pemekonan (BHP) tidak dilibatkan, karenanya tidak ada pengawasan dari mereka. Sehinga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kejari melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat, dan melakukan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021,” jelasnya, Rabu, 17/3/2021.
Tersangka MF disangkakan melangar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi, jo UU RI No 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)[Zairi]