Jejamo.com, Kota Metro – Menanggapi pernyataan Kepala Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Marlin Putra Kurnia, terkait aksi penghadangan saat penangkapan pelaku curanmor adalah kebohongan, Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menegaskan bahwa kaca mobil Tekab 308 pecah saat penangkapaan dilakukan.
“Jadi apa yang saya sampaikan, sama seperti pada saat jumpa pers Jumat lalu, di mana saat operasi penangkapan warga mulai berkerumun. Saat itu sekitar pukul 02.00-03.00 WIB dini hari,” ujar Andri Gustami saat dikonfirmasi Jejamo.com, Kamis, 18/3/2021.
Saat akan menangkap pelaku curanmor, Andri Gustami menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Petugas lalu mengejar. Tersangka juga melakukan perlawanan sehingga polisi bertindak tegas dengan menembak kakinya.
Kemudian, lanjut Andri, warga Desa Nibung pun berkumpul selama proses penangkapan tersebut. Lalu, saat Team Anti Bandit (Tekab) 308 hendak meninggalkan lokasi, sempat terjadi penghadangan oleh massa hingga terdengar suara benturan keras pada jendela mobil Tekab 308.
“Kerena pada saat itu dini hari, dan warga sudah ramai, jadi tidak begitu jelas dari arah mana dan siapa yang melempar batu. Yang jelas kaca mobil bagian tengah Tekab 308 pecah. Nanti kami akan cek kembali untuk memastikan pernyataan Kepala Desa Nibung yang mengatakan bahwa tidak ada perlawanan dari warga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Nibung Lampung Timur Marlin Putra Kurnia, tetap menyayangkanpemberitaan yang dinilai sepihak dan mencemarkan nama desanya.
“Saya menyayangkan pemberitaan media yang hanya menggali iformasi sepihak. Mestinya crosscheck dulu ke warga saya sebelum naik berita, sehingga tidak gaduh seperti ini,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]