
Bupati Tanggamus mebubuhkan tanda tangan berita acara rapat paripurna DPRD Tanggamus, Senin, 4/72022. | Dok.
Jejamo.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati terhadap rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, Senin, 4/72022.
Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, staf ahli bupati, Kabagren AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Kapten Inf Juliani Abri Danramil 424-03/KTA mewakili Dandim 0424 Tanggamus, Vita Hesti Ningrum mewakili Kajari Tanggamus, serta para kepala OPD dan camat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah menggelar rapat paripurna tersebut dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2021.
Menurut Dewi, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan standar akuntasi pemerintahan. Lalu, raperda tersebut juga memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa dan diaudit oleh BPK RI, serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Proses penyusunan raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, lanjut Dewi, dimulai dari tahapan rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2022 dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh panitia khusus DPRD dan perangkat daerah. Hari ini laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 dapat disahkan.
Usai rapat paripurna tersebut, maka tahapan selanjutnya raperda yang telah disahkan akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.
“Kepada seluruh kepala perangkat daerah, kami minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD. Semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Dewi.(*)[Zairi]