Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyoal kebijakan penyisihan uang sebesar Rp2 ribu per hari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini mengomentari soal kebijakan yang dilontarkan oleh Sekda Metro, Bangkit Haryo Utomo dalam apel rutin pekan lalu. Pemkot diminta untuk melakukan kaji ulang dan tidak asal membuat aturan yang justru berpotensi menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Metro menanggapi apa yang disampaikan pada apel oleh Sekda Kota Metro bahwa ASN setiap hari untuk sedekah dan beramal sebanyak Rp2 ribu. Tentu ini harus melihat kajian hukumnya dulu. Tolong dicatat, jangan membuat aturan yang nantinya itu akan jadi blunder di kalangan masyarakat,” kata Ahmad Kuseini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, 26/1/2023.
“Jadi, menurut saya perlu dikaji lebih mendalam. Kalau tidak dasar aturannya, maka jangan membuat aturan yang malah membuat masyarakat ini semakin ambigu, semakin bingung dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah,” timpalnya.
Ahmad Kuseini menyebut sedekah atau infak pada dasarnya merupakan hal yang positif, tetapi mestinya tanpa ada aturan yang mengikat atau malah bersifat dipaksakan dengan nominal tertentu.
Politikus PKS itu menegaskan pemangku kebijakan agar tidak membuat aturan yang tak berdasar dan bisa menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun masyarakat.
“Yang namanya sosial itu ya kembali ke hati nurani, seberapa pun nilainya. Mau Rp2 ribu, Rp5 ribu, atau lebih dari itu juga ya gak masalah. Gak usah dipatok seperti itu jugalah. Saya pikir, kalau kita beragama ya seharusnya tau, berapa kemampuan yang bisa kita berikan kepada orang-orang yang membutuhkan,” cetusnya.
“Kalau gak ada aturan turunan dari pemerintah pusat ya gak usah. Gak usah buat-buat sesuatu yang memang gak ada aturannya,” tandasnya.
Kuseini mengingatkan, pihaknya bukan bermaksud menghalang-halangi niatan baik untuk bersedekah. Akan tetapi, jika ditentukan nilainya dan harus diatur sedemikian rupa teknisnya, maka dikhawatirkan ada unsur paksaan yang membuat bias keikhlasan beramal para ASN.
Sebelumnya, saat Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjadi pembina apel mingguan di halaman kantor pemkot setempat pada Senin, 16 Januari 2023 lalu, dia meminta ASN menyisihkan uang sebesar Rp2 ribu ke dalam kotak amal yang disediakan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai. Hal itu mulai diberlakukan di hari yang sama pada pelaksanaan upacara itu, yaitu sejak tanggal diumumkannya regulasi yang mengaturnya berupa Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/48/SETDA/07/2023 tentang pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkot Metro.
“Kepada seluruh ASN yang ada di masing-masing OPD untuk dapat mengisi kotak amal setiap hari setelah melakukan apel pagi. Uang yang dikumpulkan itu nantinya akan dihimpun oleh Dinas Sosial untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sekda Bangkit.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, per Desember 2022 terdapat sebanyak 3.669 ASN yang aktif. Dari jumlah tersebut, bila dikalikan Rp2 ribu per hari, maka uang yang bakal terkumpul setiap harinya adalah sebesar Rp 7.338.000. Dari nilai itu, maka dalam satu bulan estimasi uang yang terkumpul akan mencapai Rp 146.760.000. Sementara jika dihitung per tahun maka diperkirakan uang yang terkumpul mencapai Rp1,76 miliar. Setiap ASN di Kota Metro bakal merogoh kocek sebesar Rp480 ribu per tahun, berkontribusi secara materil untuk ikut serta merealisasikan program pemerintah.(*)[Anggi]