Jejamo.com, Bandar Lampung – Terjadi kecelakaan lalu lintas, Minggu, 22/4/2018, di Jalinsum Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Informasi yang dihimpun redaksi, tabrakan terjadi antara truck colt diesel nopol BA-8489-QU dan bus Pariwisata Citimiles nopol D-7959-AO. Lima orang penumpang bus menjadi korban.
Empat korban dibawa ke RSUD ZA Pagarlam Way Kanan dan satu dibawa ke RS Handayani Kotabumi.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Suratno mengatakan, seluruh korban kecelakaan terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964. Untuk korban luka-luka dibiayai maksimal Rp20 juta.
“Untuk korban meninggal dunia, kami berkoordinasi dengan Cabang Jawa Barat terkait ahli waris,” kata Suratno.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com