Jejamo.com, Tanggamus – Anggota dewan dan Sekretariat DPRD Tanggamus berbeda pendapat soal sebab diskorsnya rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus tahun 2022.
Ketua Komisi II Fahruddin mengatakan penundaan tersebut lantaran lembaga legislatif belum satu persepsi dengan Pemkab Tanggamus dalam hal penyampaian KUA dan PPAS APBD tahun 2022.
Alasannya, ungkap Fahruddin, karena Pemkab Tanggamus akan meniadakan APBD Perubahan di tahun 2021, sementara sebagian besar wakil rakyat menginginkan perubahan APBD tahun ini.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Tanggamus, Agus Somad, mengatakan ditundanya persidangan tersebut karena anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. Dari 44 orang anggota dewan, hanya 20 orang yang hadir. Sementara jumlah minimal yang hadir seharusnya 23 orang atau 50 persen jumlah anggota dewan plus satu.
Hal ini membuat sidang diskors dua kali selama 10 menit dan hanya bertambah 1 anggota dewan. Akhirnya pimpinan sidang memutuskan sidang ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
“Kami sekertariat sifatnya hanya memfasilitasi, ada pun keputusan ada pada anggota dewan, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kapan akan dilaksanakan rapat kembali,” jelasnya kepada Jejamo.com, Senin, 16/8/2021.(*)[Zairi]