Jejamo.com, Bandar Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meringkus pengusaha asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay setelah menjadi buronan Kejati Lampung selama delapan tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima Jejamo.com, sebelum menjadi buronan terdakwa Alay menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung.
Terdawa terjerat kasus pembobolan banknya sendiri (Bank Tripanca) melibatkan lima direksi BPR serta Mantan Bupati Lampung Timur Satono (DPO) dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis penjara.
Pada November 2008, Bank Tripanca mengalami kesulitan likuiditas. Kemudian terdakwa berobat ke Singapura namun Bank Tripanca dalam pengawasan khusus.
Dan pada Desember 2008 Polda Lampung menetapkan terdakwa Alay daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kemudian Alay ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai pergi dari Singapura.
Selanjutnya Februari 2009 Polda Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD yang disimpan di Bank Tripanca.
September 2012 terdakwa divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp119 miliar. Dan
Februari 2013 Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan vonis PN Tanjungkarang.
Kemudian Maret 2013 Kejari Tanjungkarang mengajukan kasasi ke MA namun MA tidak menerima berkas kasasi tersebut.
Dan Juli 2014 MA menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Tetapi, Kejati tidak bisa menemukan keberadaan Alay.
Februari 2018 terdakwa berhasil ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di kawasan hotel Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019) sore. [Andi Apriyadi]