Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung mengumumkan syarat yang mesti dipenuhi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung yang akan berkompetisi dalam pilkada tahun depan untuk calon dari jalur independen atau perseorangan.
Para kandidat yang hendak maju dari jalur ini diminta mengikuti semua syarat yang sudah ditentukan.
Adapun syarat dan ketentuan itu tertera dalam surat yang diterbitkan KPU Bandar Lampung ini.
Para kandidat jalur independen dan perseorangan bisa menjadikan surat ini sebagai acuan memenuhi semua ketentuan. [Sugiono]