Jejamo.com, Bandar Lampung – Muhammad Ridho, dosen Akademi Perpajakan Prasetya Mandiri Group (PMG) diberhentikan sepihak oleh kampus.
Ia kemarin mengadu ke Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional di Jalan Pulau Sanama, Way Halim, Bandar Lampung.
Ridho dalam konferensi pers kemarin sore mengatakan, ia diberhentikan oleh kampus secara sepihak. Ia menilai pihak kampus arogan dan tidak menaati perjanjian.
Ridho bilang, dalam surat pengangkatan, dirinya akan diberi upah Rp1,2 juta per bulan.
“Namun, saya hanya dikasih Rp500 ribu. Saya merasa dizalimi,” kata dia saat konferensi pers kemarin.
Kuasa hukum Ridho, Arif Hidayatullah, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke kampus.
Ia mengatakan, pihaknya awalnya ingin masalah ini diselesaikan dengan baik tapi pihak kampus diminta menunaikan kewajiban kepada Ridho.
“Sampai pertemuan kedua yang membahas angka yang mesti dibayarkan, belum juga ada tanggapan,” kata Arif.
Arif mengatakan, ia kemudian mengambil langkah dengan melapor kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Kata Arif, pihak pengawas juga sudah mendatangi manajemen kampus dan meminta manajemen menunaikan hak kliennya.
“Kami menilai pihak kampus bertendensi melakukan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 jo Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutup Arif. [Sugiono]