Jejamo.com, Lampung Timur – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Way Jepara, berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Gunung Pelindung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu Beni Firmansyah, pada Minggu, 10/1/2020, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial RU (38) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, yang terjaring petugas patroli Polsek Gunung Pelindung, ternyata terlibat aksi curanmor di Kecamatan Way Jepara.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Gunung Pelindung dan Way Jepara.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka RU diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merek Yamaha Vega, dengan nomor polisi B 6966 NJJ, milik Yuni Arfiyati (35) warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara.
Diduga tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan menggasak Sepeda motor, saat korban sedang melaksanakan ibadah salat.(*)[Dicky Nanda]