Jejamo.com, Lampung Timur – Pihak Kepolisian membongkar 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Muphian Somad, pada Minggu, 10/1/2020, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial AR (31), TA (37), SU (21) dan FA (26) merupakan warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian berbagai barang dagangan di Indomaret Sukadana, pada bulan Oktober 2020 lalu, dengan jumlah kerugian lebih dari Rp23 juta.
Kemudian pada Desember 2020, para tersangka diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kabel optik, genset, dan 6 baterai pada tower operator seluler di Sukadana, dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta.
Pengungkapan 2 kasus kejahatan tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian setelah membekuk para tersangka saat beraksi untuk membobol salah satu minimarket di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi BE 9608 CC, linggis, gergaji, tang, dan perlengkapan kunci-kunci.(*)[Dicky Nanda]