Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram jaringan Aceh-Provinsi Lampung, pada Rabu sore, (4/12/2019).
Selain menyita barang bukti berupa sabu, personel BNNP juga menangkap enam orang tersangka yakni Hatami (33), Supriyadi (33), Suhendra (38) dan Jefri Susandi (41) warga Kota Bandar Lampung dan dua di antaranya warga Aceh yakni Muntasir (36) serta Irfan Usman (38).
Dari keenam tersangka, satu orang tersangka kurir sabu Irfan Usman meninggal dunia karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya. Sedangkan lima tersangka lainnya mengalami luka tembak di kedua kakinya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari mengatakan, pengungkapan peredaran sabu seberat 41 kilogram berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi serah terima narkoba dari Aceh menuju Bandar Lampung.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga menemukan rumah dan identitas target penerimaan sabu tersebut bernama Suhendra alias Midun,” ujarnya, Selasa, (10/12/2019).
Sebelum tersangka penerima sabu Suhendra ditangkap, lanjut Ery, pihaknya membentuk dua tim. Tim pertama membuntuti dari daerah Telukbetung, sedangkan tim kedua memantau di sekitaran Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.
“Dua tim yang disebar melihat kurir (Irfan Usman) memarkirkan mobil Fortuner warna putih B 1753 WLR yang dibawanya beserta kunci dan barang buktinya di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM),” paparnya.
Ia mengatakan, ketika tersangka kurir Irfan hendak meninggalkan mobil yang terparkir di RSUDAM, petugas menangkap tersangka.
Namun, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kurir tersangka. Tapi saat dalam perjalanan ke Lapas Way Huwi tersangka mencoba melarikan diri. Kami mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka. Dalam perjalanan ke RS nyawa tersangka tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]