Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka Jefri Susandi (41) warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, sudah dua kali mengendalikan narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Ery Nursatari mengungkapkan, tersangka Jefri sebelumnya pernah ditangkap BNNP Lampung beberapa waktu lalu.
“Ini yang kedua kali tersangka Jefri kami tangkap, sebelumnya beberapa waktu lalu dia kami tangkap membawa sabu seberat 13 kilogram. Tapi kini dia yang mengendalikan dari dalam Rutan Way Huwi,” jelasnya, Selasa, (10/12/2019).
Menurut Ery, peredaran narkoba mulai marak kembali saat mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Biasanya kalau mau Natal dan Tahun Baru para bandar dan pengedar narkoba mulai keluar semua,” terangnya.
Lanjut Ery, sabu-sabu seberat 41,6 kilogram yang berasal dari Aceh tersebut rencananya diedarkan di Provinsi Lampung.
“Pengakuan tersangka akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Jefri Susandi mengatakan, mengendalikan para kurirnya dari dalam Rutan dengan menggunakan ponsel.
“Ponsel itu saya dapat dari luar yang dilempar ke dalam Rutan. Tetapi sebelumnya yang lempar ponsel ini menjenguk saya dulu,” ujarnya sambil menahan sakit akibat luka tembak di kedua kakinya.
Dia mengaku khilaf kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ya namanya juga manusia suka khilaf, saya juga belum bisa berubah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram jaringan Aceh-Provinsi Lampung, pada Rabu sore, (4/12/2019).
Selain menyita barang bukti berupa sabu, personel BNNP juga menangkap enam orang tersangka yakni Hatami (33), Supriyadi (33), Suhendra (38) dan Jefri Susandi (41) warga Kota Bandar Lampung dan dua di antaranya warga Aceh yakni Muntasir (36) serta Irfan Usman (38). [Andi Apriyadi]