Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menangkap tiga orang narapidana Rutan Way Huwi Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga tersangka yakni Jefri, Hatami dan Supriyadi sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram dari dalam Rutan Way Huwi. Dari ketiganya petugas menyita barang bukti berupa tiga unit handphone.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari menjelaskan, ketiga tersangka yang merupakan pengendali peredaran sabu jaringan Aceh-Lampung.
“Dengan menggunakan handphone sebagai alat komunikasi, ketiganya ini yang mengatur atau mengendalikan para tersangka lainnya untuk menerima dan mengantar sabu sebanyak 41,6 kg,” ujarnya, Selasa, (10/12/2019).
Menurut Ery, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para tersangka.
“Karena ketiganya mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Maka itu, kami mengambil tindakan tegas,” paparnya.
Dari hasil keterangan tersangka Jefri, Ery mengungkapkan, sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka Muntasir warga Bandar Raya, Kota Banda Aceh sebagai pengendali.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan Tim Tindak Kejar BNN RI yang bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil pengembangan pada Sabtu, (7/12/2019), petugas BNNP Lampung bersama BNN RI menangkap tersangka Muntasir di sebuah rumah Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Tersangka kami tangkap sedang berada di rumah Fatwa yang merupakan PNS Lapas Kelas II Lambaro. Kami juga menyita 1 unit mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp1,1 juta, uang 150 ringgit Malaysia, dan dua kartu ATM,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun menggeledah rumah kedua istri dan rumah orangtua tersangka Muntasir yang berada di Banda Aceh.
“Kami juga menyita barang bukti berupa mobil Honda CRV BL 1149 JE, mobil Range Rover B 2540 STH, dua sertifikat tanah, sejumlah perhiasan, beberapa buku tabungan dan paspor,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram jaringan Aceh-Provinsi Lampung, pada Rabu sore, (4/12/2019) lalu.
Selain menyita barang bukti berupa sabu, personel BNNP juga menangkap enam orang tersangka yakni Hatami (33), Supriyadi (33), Suhendra (38) dan Jefri Susandi (41) warga Kota Bandar Lampung dan dua di antaranya warga Aceh yakni Muntasir (36) serta Irfan Usman (38). [Andi Apriyadi]