Perakit Senjata Api dari Lampung Tengah Terancam Hukuman 20 Tahun
[caption id="attachment_7512" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi | ist[/caption] Berita Lampung Tengah, jejamo.com - Pemilik dan perakit senjata api HS yang berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Resrim) Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Harto Agung Cahyono menjelaskan,