HomeRuwajuraiLampung UtaraAnggota DPR RI Tamanuri: Pelaku Pungli Sertifikat Prona Bisa Masuk Bui

Anggota DPR RI Tamanuri: Pelaku Pungli Sertifikat Prona Bisa Masuk Bui

Anggota DPR RI Komisi II, Tamanuri | Lia/jejamo.com

Anggota DPR RI Komisi II, Tamanuri | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Persoalan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) 2016 di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya Lampung Utara, mendapat sorotan dari  Anggota DPR RI Komisi II, Tamanuri.

Ia menilai, tidak ada toleransi untuk pelaku pungli tersebut. Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasi saat masa resesnya di Desa Bumi Restu, Lampung Utara, Selasa, 1/11/2016.

“Sangsi tegas harus diberhentikan dan masuk bui itu. Lihat sekarang ini di Medan ditangkapi semua. Kalau memang tidak bisa tertangkap tangan,  laporkan ke Polisi. Siapa yang melakukan nanti saya hubungan sama ýke Menentri Agraria (Sopian Jalil) yang memang mitra kerja Komisi II,” jelas Tamanuri.

Tamanuri mengatakan, pembuatan sertifikat tanah melalui Prona harus gratis.  Dirinya juga sudah menyatakan kepada Menteri Agraria terkait hal itu.

Namanya gratis ya harus gratis. Dengan memasukan semua kebutuhan penerbitan buku sertifikat ke dalam APBN.  Saya sudah katakan  ke Menteri Agraria kalau memang gratis, jangan lagi ada dana dana tambahan lainya,” tutupnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

 

 

Dapat Bonus Rp250 Ju
Giyarso Otak Pembunu
Rate This Article:
NO COMMENTS

Sorry, the comment form is closed at this time.