LBH Tani Minta Sambudi Dilepaskan dari Tuntutan Hukum, Wahrul Fauzi Berikan Dukungan
[caption id="attachment_78542" align="aligncenter" width="338"] Persidangan Sambudi. (Dok LBH Tani)[/caption] Jejamo.com, Lampung Selatan - Petani terancam pidana penambangan liar. Hal itu tergantung pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara terdakwa Sambudi dengan nomor perkara 328/Pid.Sus-LH/2018/PN.Kla. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Lampung Arif Hidayatullah menyampaikan