Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan mengimbau bagi masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerima Bantuan iuran (PBI) agar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS kesehatan setempat dengan membayar iuran secara rutin setiap bulan.
“Mengingat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – KIS bersifat wajib,” kata kepala BPJS kesehatan cabang Bandar Lampung, Sofyeni S.E, Rabu 3/2/2016.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengedukasi peserta KIS-PBI yang sudah tidak aktif agar menjadi peserta PBPU mandiri kelas tiga dengan membayar iuran setiap bulan
dan tanpa adanya tenggang waktu.
“Kartu PBPU ini nantinya bisa langsung aktif tanpa adanya tenggang waktu 14 hari. Namun, jika warga tersebut tidak mau menjadi peserta PBPU mandiri karena merasa miskin, maka akan diarahkan ke dinsos kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kartu KIS yang diterbitkan oleh BPJS dibagi menjadi 2 kelompok, yakni masyarakat yang wajib dan mendaftar iuran, baik untuk diri sendiri atau berkontribusi dengan Pekerja Pemilik Upah (PPU) atau perusahaan tempatnya bekerja.
Kelompok kedua, lanjutnya, masyarakat miskin yang tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya juga akan dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat ataupun provinsi maupun daerah.
” Warga yang masih memakai kartu seperti Askes, Jamkesmas masih tetap berlaku sampai terdaftar menjadi peserta KIS,” ucapnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com