Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang nilainya di bawah Rp150 ribu.
Keputusan ini diambil Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebagai wujud komitmennya membantu warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Wali Kota Herman HN mengatakan, untuk warga yang pajak bumi dan bangunannya mencapai Rp300 ribu akan diberi korting separuh.
Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu diberikan rabat sampai dengan 30 persen.
Herman HN mengatakan, semoga langkah ini membantu warga yang sedang kesulitan berusaha lantaran wabah yang dipicu virus corona.
Herman HN juga menyebutkan, pihaknya juga sudah menggratiskan pembayaran air bersih pelanggan PDAM Way Rilau selama tiga bulan terakhir. [Sugiono]