Jejamo.com, Bandar Lampung – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan dengan difasilitasi oleh Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Wanita dan Anak Universitas Lampung memberi sosialisasi pada 5 komunitas yang telah diinisiasi dan dibentuk pada 5 desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini mengatakan 5 desa, yaitu Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Desa Suka Damai dan Desa Purwosari Kecamatan Natar, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang merupakan daerah yang sangat berpotensi terjadi praktek-praktek TPPO.
Pasalnya, merupakan daerah sending area TKI/TKW, ditemui juga beberapa praktek TPPO yang menimpa remaja dan anak. Pemerintah daerah telah berupaya membentuk Gugus Tugas PPTPPO, namun ini tidak sampai ke desa. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait.
Novita Tresiana selaku Ketua Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Wanita dan Anak Universitas Lampung mengatakan, kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Lampung dengan menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah, Unila, dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap penanganan TPPO.
Unila juga menginisiasi penyusunan KIE berupa modul dan buku saku pembentukan community watch TPPO dan berharap bisa menjadi pedoman penanganan dan pembentukan komunitas peduli TPPO di semua desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini,MM selaku salah satu narasumber melihat peran masyarakat untuk mencegah praktek-praktek TPPO bisa dimulai daril ingkungan desa itu sendiri.
Hal ini akan berkontribusi pada penurunan kasus TPPO pada sisi hulu yang selama ini belum tertangani dengan baik oleh pemerintah.
Dilanjutkan pemaparan oleh Ikram Baadilla dari Universitas Lampung yang mengajarkan kenali TPPO dengan berbagai variasi serta mengajarkan bagaimana migrasi aman bagi masyarakat desa.
Sosialisasi juga menghadirkan para mantan korban, keluarga dan pengalaman lembaga masyarakat lain terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
Kegiatan ini dihadiri 100 peserta, untuk 5 desa sasaran, dan 5 desa inilah yang diinisiasi Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan wanita dan Anak Universitas Lampung bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai pilot project tahun 2018.
Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan 100 orang peserta dapat membantu pemerintah desa menemukan formula, juga bersama sama menanggulangi praktek-praktek perdagangan orang di desa.
Keberhasilan penanganan di desa pilot project diharapkan juga dapat digetuk-tularkan dan menjadi pemodelan di desa yang lain. Demikian rilis.[]