Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera menggelar rapat untuk membahas pembatalan Ujian Nasional (UN), menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar kemarin.
Sulpakar menjelaskan, rapat akan dilaksanakan di kantor Disdikbud Lampung pada, Jumat 27 Maret 2020, diikuti MKKS SMA, SMK dan SLB kabupaten/kota se-Lampung dan para Kacabdin.
Rapat ini untuk menjelaskan bahwa UN dibantalkan secara menyeluruh oleh pemerintah termasuk uji kompensi keahlian juga ditiadakan.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SE ini dijelaskan bahwa UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Sulpakar.
Sulpakar meluruskan adanya pemberitaan bahwa Disdikbud Lampung belum membatalkan UN.
Informasi tersebut kata Sulpakar tidak benar.
Disdikbud Lampung akan melaksanakan surat edaran Mendikbud RI terkait pembatalan UN secara menyeluruh termasuk uji kompensi keahlian SMK juga ditiadakan.
Surat Edaran Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan. [Sugiono]