Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Senin malam kemarin, 11/7/2022.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Ahmad Efendi Siregar saat dikonfirmasi media. Dirinya menyampaikan keduanya merupakan warga Lampung Timur berisinial RS dan SA.
“Senin malam kemarin kami amankan, sekitar pukul 20.00 WIB, berikut barang bukti sabu. Mereka warga Lampung Timur, SA (38) dan RS (36) warga Desa Sukadana Barat,” Kata Iptu AE Siregar, Selasa, 12/7/2022.
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,96 gram, serta gulungan plastik berwarna hitam.
“Saat ditangkap, salah satu pelaku sedang menggenggam narkoba jenis sabu dan satu bendel plastik klip bening. Dari pengakuan keduanya, mereka membelinya dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp2.250.000, dan rencananya akan dijual kembali,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)