Jejamo.com, Tanggamus – Lapas Kelas II B Kota Agung memberikan remisi khusus kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Natal tahun 2022. Pemberian remisi itu dilaksanakan di Gereja Imanuel Lapas Kota Agaung, Minggu, 25/12/2022.
Kalapas Kota Agung, Beni Nurahman, mengatakan, dari 461 narapidana binaan, tercatat ada 3 orang beragama Nasrani dan ketiganya mendapatkan remisi khusus.
Menurut Beni, tujuan pemberian remisi khusus ini agar warga binaan termotivasi serta uapya menggerakkan hati mereka agar menyadari kesalahan yang sudah diperbuat. Sehingga ke depannya mereka bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani hukuman pidananya.
“Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut yaitu telah menjalankan masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di lapas.
Tercatat dua orang narapidana mendapat remisi 15 hari, dan satu orang lainnya mendapat remisi satu bulan. Ketiganya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum penyalahgunaan narkotika.(*)[Zairi]