Produknya Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Hampir Rp 1 Triliun
[caption id="attachment_22635" align="aligncenter" width="600"] Johnson & Johnson produk. | Ist[/caption] Jejamo.com - Tim Juri pengadilan St Louis di Missouri, Amerika Serikat, menghukum perusahaan Johnson & Johnson dengan membayar uang ganti rugi sebesar US$ 72 juta atau setara Rp 967, 8 miliar kepada keluarga seorang wanita yang