Berita Bisnis, Jejamo.com – Pemerintah Singapura melalui Dewan Lingkungan Singapura (SEC) memerintahkan pemboikotan produk perusahaan Indonesia, sebagai akibat musibah kabut asap.
Kelima perusahaan tersebut adalah :
1. PT Rimba Hutani Mas
2. PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
3. PT Bumi Sriwijaya Sentosa
4. PT Wachyuni Mandira
5. Asia Pulp and Paper (APP) Company.
Tempo.co melaporkan, Grup Sinar Mas, yang merupakan induk usaha APP menyatakan tidak terafiliasi dengan empat perusahaan lain yang turut diboikot. “Selain APP, kami tidak ada hubungan,” kata Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, Selasa, 13/10/2015.
Langkah tegas Pemerintah Singapura juga telah dibuktikan dengan mencabut sertifikasi hijau milik Universal Sovereign Trading yang merupakan distributor eksklusif produk APP di Singapura.
Perlakuan yang sama juga berlaku untuk distributor produk dari perusahaan lain, yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di berbagai wilayah di Indonesia yang menjalar ke Singapura.
Tak hanya itu, SEC juga meminta 16 jaringan supermarket di Singapura tidak lagi membeli produk APP dan empat perusahaan lain, hingga penyelidikan soal penyebab kebakaran di wilayah konsesi masing-masing selesai. Produk-produk yang diboikot itu termasuk tisu, kertas, bubur kertas, dan olahan kayu lainnya.
Seruan itu langsung ditaati oleh beberapa jaringan ritel besar Singapura. NTUC FairPrice, Sheng Siong, dan Prime Supermarket langsung menurunkan tisu Paseo, yang merupakan merek dagang APP, dari rak mereka.
Sedangkan, Dairy Farm Group yang membawahi jaringan Guardian, 7-Eleven, Cold Storage, dan Giant, mengaku hanya akan menghabiskan stok mereka, lalu menghentikan pasokan.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Terbaru Terpecaya