Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap seorang warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur berinisial DK (31) yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 16:00 WIB, tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat. Dia tertangkap tangan karena menyimpan atau memiliki narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar, Senin, 20/6/2022.
Dari DK, polisi menyita satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan atau paling banyak Rp8 miliar.(*)[Anggi]