Jejamo.com, Tanggamus – Genap satu bulan dibuka untuk umum 1 April lalu, hari ini Kamis, 6/5/2021, semua objek wisata di Kabupaten Tanggamus kembali diinstruksikan tutup oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.
Langkah ini tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061.2/2433.44/2021 tanggal 29 April 2021 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau mudik dan pelaksanaan ibadah keagamaan serta pengaktifan posko Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan.
Disparbud Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/304/39/2021 perihal Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Kepala Dinas Retno Noviana Damayanti dan ditujukan kepada pengelola objek wisata pemerintah dan perorangan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penutupan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan berlaku di seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus, terhitung mulai tangal 6 Mei 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Selama dalam masa penutupan, pengelola objek wisata tetap harus menjaga kebersihan dan keindahan di objek wisata yang dikelola. Bagi pengelola objek wisata yang tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut, maka Pemkab Tanggamus akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)[Zairi]